Profil Organisasi

AD-ART

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN STUDI OBESITAS INDONESIA (HISOBI) (ISSO INDONESIAN SOCIETY for the STUDY of OBESITY)

 

M U K A D I M A H

 

Bahwa masalah gizi di Indonesia mengenal masalah gizi ganda yaitu gizi kurang dan gizi lebih, menyadari bahwa masalah gizi lebih, dapat mengakibatkan timbulnya berbagai penyakit degeneratif, yang dapat menyebabkan penurunan sumber daya manusia

Mengingat bahwa masalah penanganannya membutuhkan keterpaduan berbagai disiplin ilmu yang bergerak dibidang kesehatan

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami pendiri yang disadari dengan berbagai detriksi ilmu yang berpedoman pada Anggaran Dasar seperti berikut :

 

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 1 NAMA

 

Organisasi ini bernama : Himpunan Studi Obesitas Indonesia (HISOBI = INDONESIAN SOCIETY for the STUDY of OBESITY) Dalam hubungan International dipakai terjemahan Indonesia.

 

Pasal 2 WAKTU

 

HISOBI didirikan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 1994 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3 KEDUDUKAN

 

HISOBI berpusat di Jakarta. Pengurus HISOBI berkedudukan di setiap Ibu Kota DKI Jakarta, negara Republik Indonesia.

 

BAB II AZAS DAN DASAR
Pasal 4 AZAS

 

Himpunan Studi Obesitas Indonesia melandaskan kegiatannya berazaskan Pancasila.

 

Pasal 5 DASAR

Dasar dari kegiatan Himpunan Studi Obesitas Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945

 

BAB III
SIFAT, TUJUAN, DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

 

Pasal 6 SIFAT

 

HISOBI bersifat menggalang berbagai disiplin ilmu dalam bidang kesehatan, yang berorientasi ilmiah terutama pada pendidikan, peneliti dan klinik. Lembaga ini bersifat otonom dan berhubungan dengan Ikatan Dokter Indonesia dalam hubungan keseminatan.

 

Pasal 7 TUJUAN

 

HISOBI didirikan dengan tujuan :

  1. Memusatkan perhatian dan membangkitkan minat untuk melakukan studi pada berbagai aspek dalam bidang obesitas di Indonesia, termasuk penyebab, manifestasi, pengobatan dan pencegahan.
  2. Membentuk suatu wadah yang mandiri mencakup berbagai disiplin ilmu dan pelayanan kesehatan profesional yang meliputi semua baik ilmu dasar maupun penerapan hasil riset.
  3. Mengembangkan suatu riset pada berbagai segi dari pencegahan sampai penatalaksanaan obesitas untuk dapat menyumbangkan saran-saran ilmiah yang diakui dan sebagai ajang pertukaran informasi ilmiah.
  4. Meningkatkan pengetahuan dan pengertian obesitas kepada masyarakat secara lebih baik dan profesional, dari bentuk, akibat dan peran serta dalam memberikan kontribusi pengobatan dan pencegahannya untuk kesehatan dan kebugaran masyarakat.
  5. Mencoba melakukan suatu afiliasi dengan wadah International untuk mendapatkan suatu pertukaran informasi ilmiah mengenai studi epidemologi, farmakologi, nutrisi, bedah, perilaku dan aspek pendidikan di bidang obesitas serta pengobatan.
  6. Memegang peranan dalam memberi masukan di bidang kesehatan, khususnya mengenai obesitas, kepada pemerintah Indonesia, serta turut serta dalam meningkatkan pengetahuan dan tatalaksana obesitas secara nasional.

 

Pasal 8

HUBUNGAN HIMPUNAN STUDI OBESITAS INDONESIA DENGAN PERHIMPUNAN DOKTER AHLI DALAM RUANG LINGKUP IKATAN DOKTER INDONESIA

 

Hubungan antara Himpunan Studi Obesitas Indonesia dengan perhimpunan dokter ahli dalam ruang lingkup Ikatan Dokter Indonesia diatur secara kekeluargaan.

 

BAB IV USAHA

Pasal 9

Untuk mencapai tujuan organisasi, maka usaha yang dijalankan HISOBI adalah:

  1. Meningkatkan kegiatan penelitian ilmiah (riset) dalam bidang obesitas
  2. Mengadakan pertemuan-pertemuan ilmiah secara rutin
  3. Menerbitkan publikasi-publikasi awam dan ilmiah
  4. Membangun hubungan dengan perkumpulan-perkumpulan lain, baik secara nasional maupun internasional, dengan tujuan dan bidang kerja yang serupa
  5. Bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam perihal obesitas

 

BAB V KEANGGOTAAN

Pasal 10

Keanggotaan HISOBI terdiri dari :

  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Kehormatan
  3. Anggota Biasa adalah setiap anggota masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai anggota Himpunan Studi Obesitas
  4. Indonesia, memiliki keminatan tentang obesitas, serta diterima sebagai anggota secara administrasi.
  5. Anggota kehormatan terdiri dari pendiri organisasi, mantan ketua serta wakil ketua, serta tokoh masyarakat yang dianggap mempunyai potensi dalam memajukan organisasi.


BAB VI ORGANISASI


Pasal 11 STRUKTUR ORGANISASI

Organisasi HISOBI terdiri atas Badan Legislatif dan Badan Eksekutif. Badan Legislatif terdiri atas:

  1. Musyawarah Nasional
  2. Musyawarah Luar Biasa
  3. Badan Eksekutif terdiri atas Pengurus Pusat

 

Pasal 12 KEANGGOTAAN

Keanggotaan HISOBI terdiri atas Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan. Organisasi HISOBI akan dipimpin oleh pengurus HISOBI PUSAT

 

Pasal 13 KEPENGURUSAN

 Pengurus HISOBI Pusat adalah badan pelaksana organisasi berkedudukan di DKI Jakarta.

 

Pengurus HISOBI PUSAT terdiri dari :

  1. Ketua
  2. Sekretaris I
  3. Sekretaris II
  4. Bendahara
  5. Pengurus Cabang terdiri dari anggota pengurus dan berfungsi sebagai koordinator kegiatan di daerah masing-masing.
  6. Masa bakti pengurus HISOBI adalah 5 tahun

 

BAB VII MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

 

Pasal 14 MUSYAWARAH

  1. Musyawarah Nasional HISOBI memegang kekuasaan tertinggi pada organisasi HISOBI
  2. Peserta yang dapat mengikuti musyawarah Nasional HISOBI adalalah : Pengurus pusat dan Pengurus cabang yang mendapat mandat.
  3. Jumlah utusan dari tiap-tiap Pengurus Cabang yang dapat mengikuti musyawarah HISOBI ditentukan oleh pengurus HISOBI Pusat.
  4. Musyawarah Nasional HISOBI diadakan setiap 5 tahun sekali dan tempat pelaksanaannya ditentukan oleh musyawarah Nasional HISOBI yang terakhir.
  5. Dalam keadaan mendesak dapat diadakan musyawarah Luar Biasa atas usulan 2/3 pengurus HISOBI Pusat atau 2/3 dari jumlah Pengurus Cabang.

Pasal 15 RAPAT RAPAT

Rapat-rapat kepengurusan HISOBI terdiri dari :

  1. Rapat Pengurus HISOBI Pusat sekurang-kurangnya diadakan 1 kali dalam masa baktinya
  2. Rapat Pengurus Cabang daerah sekurang-kurangnya diadakan 1 kali dalam masa baktinya

 

BAB VIII KEUANGAN
SUMBER KEUANGAN

 

Pasal 16

 

Kekayaan HISOBI diperoleh dari :

  1. Iuran anggota
  2. Bantuan tidak mengikat
  3. Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan HISOBI

 

PENGATURAN KEKAYAAN

Pasal 17

Kekayaan dari sumber keuangan adalah atas nama organisasi HISOBI dan diatur oleh Pengurus Pusat dalam periode aktif.

 

BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 18

Kekuasaan untuk merubah Anggaran Dasar HISOBI hanya ada pada Musyawarah Nasional HISOBI dan sekurang-kurangnya diputuskan oleh 2/3 suara dari jumlah yang hadir pada Musyawarah Nasional HISOBI itu.


BAB X ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 19

Anggaran Rumah Tangga memuat penjelasan dan rincian penyelenggaraan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar serta hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

 

BAB XI PEMBUBARAN


Pasal 20

Pembubaran organisasi HISOBI hanya dapat dilakukan dengan suatu Musyawarah Nasional Luar Biasa dan sekurang-kurangnya diputuskan oleh 2/3 suara dari seluruh jumlah pengurus HISOBI


BAB XII LAIN-LAIN

Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dibicarakan dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN DAN TAMBAHAN

Pasal 22

Pengurus Pusat memutuskan segala perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Peraturan Peralihan dan Tambahan oleh Pengurus Pusat menetapkan hal-hal lain yang tidak tercakup dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan musyawarah. Keputusan tersebut kemudian akan disahkan dalam Musyawarah Luar Biasa.


BAB X PENUTUP

Pasal 23

Anggaran Dasar pertama disahkan oleh Munas di Jakarta tanggal 15 Januari 2014 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Top